Detik DinamikaDetik DinamikaDetik Dinamika
  • Home
  • Polri
  • Umum
  • TNI
  • Sosial
  • Kriminal
Search
  • Advertise
  • Redaksi
© 2025 - Detik Dinamika
Reading:
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Detik DinamikaDetik Dinamika
  • Home
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Umum
Search
  • Home
  • Polri
  • Umum
  • TNI
  • Sosial
  • Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Redaksi
© 2025 - Detik Dinamika
Detik Dinamika > Blog > Opini >
Opini

Buang Sucipto
Buang Sucipto Published 30/08/2025 39 Views
Share
SHARE

Detik dinamika.com // Aktivitas tambang emas ilegal atau penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Pasaman Sumbar tepatnya di aliran Sungai Beremas Nagari Cubadak Barat Kecamatan Duo Koto  Kabupaten Pasaman Investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim media menemukan fakta mencengangkan: PETI beroperasi terang-terangan, menggunakan mesin Excavator berkekuatan besar, namun tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), termasuk dari Kepolisian Daerah Pasaman(26/8/25)

Bahkan, para penambang tampak bebas menjalankan aktivitas merusak lingkungan itu siang dan malam, di sepanjang Sungai Beremas

“Kami temukan aktivitas PETI di Sungai Beremas berlangsung dalam skala besar. Ini bukan sembunyi-sembunyi lagi. Mesin-mesin pengisap bekerja terus-menerus, suara bisingnya terdengar sampai ke rumah warga,” ungkap salah satu jurnalis investigasi di lokasi.

Warga sekitar juga mengeluhkan pencemaran air sungai dan kebisingan mesin yang mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat. Air sungai yang dulu menjadi sumber kehidupan, kini berubah warna dan tak layak pakai.

“Kami tidak bisa lagi ambil air sungai. Sudah keruh, bau, dan kami takut anak-anak kena penyakit kulit,” ujar seorang warga. yang meminta identitasnya dirahasiakan.

kondisi ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusi untuk menjaga lingkungan dan keselamatan rakyat.
“Ketika PETI berlangsung lama tanpa penindakan, itu bukan lagi kelalaian, tapi indikasi Pembiaran

bahwa praktik PETI merupakan tindak pidana serius berdasarkan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak Kapolda Sumbar, Dinas ESDM, dan Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk segera melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelaku PETI di Sungai Beremas (S.N)

SOURCES: Tim Redaksi
VIA: Buang
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Kapolresta Banyuwangi Ikuti Doa Bersama Driver Ojol untuk Almarhum Afan Kurniawan
Next Article Divhumas Polri Gelar Shalat Gaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Stay Connected

136kSubscribersSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
Google NewsFollow
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Polsek Kabat Polresta Banyuwangi Gelar Patroli Skala Besar Bersama TNI
Opini 02/09/2025
Forkopimda dan Tokoh Agama Gelar Doa Bersama di Pendopo Banyuwangi, Teguhkan Komitmen Jaga Kedamaian
Pemerintahan 02/09/2025
Operasional Gabungan TNI-Polri Perkuat Sinergi Cegah Provokasi dan Kriminalisasi di Banyuwangi
Polri 02/09/2025
Afiliator TikTok Kiel Gallagher Tuntut Keadilan Usai Pemblokiran Fitur Live, Kritik Kebijakan Pemerintah
Nasional Opini 01/09/2025
Detik DinamikaDetik Dinamika
Follow US
© 2025 - Detik Dinamika
Welcome Back!

Sign in to your account


Lost your password?