Detik DinamikaDetik DinamikaDetik Dinamika
  • Home
  • Polri
  • Umum
  • TNI
  • Sosial
  • Kriminal
Search
  • Advertise
  • Redaksi
© 2025 - Detik Dinamika
Reading: Tambang Emas Ilegal Tetap Beroperasi, Diduga Dibackup Oleh Aparat Penegak Hukum.
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Detik DinamikaDetik Dinamika
  • Home
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Umum
Search
  • Home
  • Polri
  • Umum
  • TNI
  • Sosial
  • Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Redaksi
© 2025 - Detik Dinamika
Detik Dinamika > Blog > Opini > Tambang Emas Ilegal Tetap Beroperasi, Diduga Dibackup Oleh Aparat Penegak Hukum.
Opini

Tambang Emas Ilegal Tetap Beroperasi, Diduga Dibackup Oleh Aparat Penegak Hukum.

Buang Sucipto
Buang Sucipto Published 28/08/2025 1.1k Views
Share
SHARE

Mandailing Natal, Keberadaan pertambangan emas ilegal menggunakan alat berat dan mesin diesel (dompeng) hingga kini terus beroperasi. Beroperasinya tambang emas ilegal ini diduga akibat dibackup oleh aparat penegak hukum (APH).

Seperti keberadaan tambang emas ilegal di Dusun Batang Lobung Desa Pulo Padang Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal, informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini, Kamis (28/825) mereka para penambang tetap beroperasi karena dibackup oleh aparat penegak hukum.

Diketahui, dilokasi tersebut ada satu unit alat berat (excavator) yang beroperasi. Alat tersebut merupakan milik salah satu pengusaha tambang yang ada di wilayah tersebut.

Pengusaha tambang emas ilegal itu berinisial O L dan satu lagi rekanannya S T G. Mereka bebas beroperasi merusak dan mengeruk butiran emas yang ada di lokasi itu tanpa takut berurusan dengan hukum.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut, O L dan S T G ini menambang dilokasi tersebut dengan begitu bebas tanpa ada sedikitpun rasa takut kepada hukum karena memiliki backing aparat di Kecamatan Linggabayu.

“Mereka tidak takut dan secara terang terangan melakukan penambangan emas tanpa izin dilokasi itu, karena dari info dan cerita ditengah tengah masyarakat mereka itu selalu anggar anggar backing,” terangnya.

Sementara itu, dalam pasal 158 undang – undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang – undang 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara( UU minerba) pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.milliar. selain sanksi pidana, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi tambahan, seperti perampasan barang yang digunakan dan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut.

Hingga saat ini, pemangku kepentingan baik dari pemerintahan dan kepolisian khususnya di Kecamatan tersebut tidak pernah menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut, pun sudah banyak memakan korban jiwa.(S.N)

SOURCES: Redaksi
VIA: Buang
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Peduli Kaum Rentan Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka KDRT yang Sempat Viral di Medsos
Next Article Jalan Umum Dipakai Perusahaan, Polisi Harus Berani Sita, Agus Flores ; Ada Yang Intervensi Laporkan Ke Saya
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Stay Connected

136kSubscribersSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
Google NewsFollow
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Polresta Banyuwangi Ambil Langkah Tegas Terkait Video Viral di Akun TikTok @celah.id Dugaan Modus Titip Tilang
Polri 05/09/2025
Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Polda Kalteng di Hadiri Ribuan Jamaah
Polri 05/09/2025
Polda Jatim Terjunkan Tim Khusus Terkait Temuan Ladang Ganja di Blitar
Polri 05/09/2025
Kapolda Jatim Tinjau Titik Kerusakan di Kediri Raya, Himbau Masyarakat Turut Jaga Kamtibmas
Polri 05/09/2025
Detik DinamikaDetik Dinamika
Follow US
© 2025 - Detik Dinamika
Welcome Back!

Sign in to your account


Lost your password?