Detik DinamikaDetik DinamikaDetik Dinamika
  • Home
  • Polri
  • Umum
  • TNI
  • Sosial
  • Kriminal
Search
  • Advertise
  • Redaksi
© 2025 - Detik Dinamika
Reading: Pemkab Banyuwangi Tegaskan Larangan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Usaha Besar
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Detik DinamikaDetik Dinamika
  • Home
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Umum
Search
  • Home
  • Polri
  • Umum
  • TNI
  • Sosial
  • Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Redaksi
© 2025 - Detik Dinamika
Detik Dinamika > Blog > Pemerintahan > Pemkab Banyuwangi Tegaskan Larangan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Usaha Besar
Pemerintahan

Pemkab Banyuwangi Tegaskan Larangan Penggunaan LPG 3 Kg untuk Usaha Besar

Buang Sucipto
Buang Sucipto Published 25/08/2025 28 Views
Share
SHARE

Banyuwangi – Detik dinamika.com // Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Sekretariat Daerah menegaskan kembali larangan penggunaan tabung LPG 3 kilogram bagi pelaku usaha non-rumah tangga miskin. Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang Larangan Penggunaan Tabung LPG 3 Kg.Senin 25-08-2025.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa LPG 3 Kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. Sementara itu, penggunaannya dilarang untuk restoran, hotel, usaha peternakan, pertanian, binatu, tani tembakau, batik, maupun usaha jasa lainnya.

Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, menekankan agar para camat di seluruh wilayah Banyuwangi segera mensosialisasikan larangan ini kepada masyarakat, pelaku usaha, serta pihak-pihak terkait di wilayah kerja masing-masing. Sosialisasi bisa dilakukan melalui pertemuan langsung, media informasi, maupun koordinasi dengan perangkat desa dan kelurahan.

Selain sosialisasi, camat juga diminta melakukan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait dalam rangka pengawasan dan penertiban penggunaan LPG 3 Kg. Hal ini penting agar distribusi LPG 3 Kg benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha besar.

Pemkab Banyuwangi juga mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi. Dengan keterlibatan masyarakat, pengawasan akan lebih efektif dan subsidi benar-benar dirasakan oleh yang berhak.

“Demikian atas perhatian dan pelaksanaannya, kami sampaikan terima kasih,” tutup Guntur dalam surat edaran yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025 tersebut.

(Tim Redaksi)

SOURCES: Humas Pemerintah Banyuwangi
VIA: Buang
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article SPPG Polres Tulungagung Resmi Beroperasi, Layani 3.047 Penerima Manfaat Makan Bergizi Gratis
Next Article Danlanal Banyuwangi Lepas 42 Casis Cata PK Gelombang II Menuju Seleksi Panda Surabaya
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Stay Connected

136kSubscribersSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
Google NewsFollow
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Polresta Banyuwangi Ambil Langkah Tegas Terkait Video Viral di Akun TikTok @celah.id Dugaan Modus Titip Tilang
Polri 05/09/2025
Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Polda Kalteng di Hadiri Ribuan Jamaah
Polri 05/09/2025
Polda Jatim Terjunkan Tim Khusus Terkait Temuan Ladang Ganja di Blitar
Polri 05/09/2025
Kapolda Jatim Tinjau Titik Kerusakan di Kediri Raya, Himbau Masyarakat Turut Jaga Kamtibmas
Polri 05/09/2025
Detik DinamikaDetik Dinamika
Follow US
© 2025 - Detik Dinamika
Welcome Back!

Sign in to your account


Lost your password?