BANYUWANGI – Detik dinamika.com // Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 200% akhirnya terjawab. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan bahwa PBB Banyuwangi tidak mengalami kenaikan, melainkan tetap menggunakan sistem multitarif sesuai peraturan yang berlaku. 21-08-2025.
Kepastian itu disampaikan Ipuk seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Rabu malam (21/8/2025). Bersama Wakil Bupati H. Mujiono, Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto, dan Plh Sekda Guntur Priambodo, Ipuk langsung mendatangi Posko Rakyat Forum Banyuwangi Bergerak (FBB) untuk menyampaikan kabar tersebut.
“Alhamdulillah, hasil rapat paripurna sudah jelas. PBB Banyuwangi tidak naik. Tarif tetap multitarif sesuai Perda, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tegas Ipuk di hadapan warga.
Dalam kesempatan itu, Ipuk menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Banyuwangi, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga LSM yang aktif memberi masukan. Menurutnya, kritik dan dukungan yang konstruktif menjadi energi positif bagi pemerintah daerah untuk terus bekerja lebih baik.
“Mari bersama-sama kita bangun Banyuwangi. Jangan sampai ada kesalahpahaman atau isu yang bisa memecah belah persatuan kita,” imbuhnya.
Kepastian tidak adanya kenaikan PBB ini merujuk pada penegasan kembali Perda Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 9, yang mengatur sistem multitarif. Dengan demikian, isu kenaikan 200 persen yang sempat beredar dipastikan tidak benar.
Langkah Ipuk–Mujiono bersama jajaran DPRD menemui langsung warga di Posko Rakyat FBB mendapat apresiasi masyarakat. Kehadiran mereka dinilai menunjukkan keseriusan pemerintah daerah menepis keresahan publik sekaligus menjaga stabilitas sosial.