Banyuwangi – Detik dinamika.com // Choirul Hidayanto, aktivis muda Banyuwangi asal Kecamatan Wongsorejo, menyuarakan keresahan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diatur dalam Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 yang telah disahkan oleh Bupati bersama DPRD Banyuwangi pada 6 Agustus 2025.
Kenaikan tarif hingga 200% ini dinilai sangat memberatkan rakyat kecil khususnya masyarakat menengah kebawah.
Menurut Choirul, perubahan tarif menjadi single tarif flat 0,3% rata tanpa membedakan kategori kemampuan ekonomi warga dan menghapus sistem multi tarif yang sebelumnya diman, tarif PBB-P2 0,1% untuk rakyat kecil, 0,2% untuk kelompok menengah, dan 0,3% untuk kalangan pemilik properti mewah berdasarkan klasifikasi NJOP,“Sekarang semua disamaratakan 0,3%.
Rakyat kecil yang tadinya bayar 0,1% langsung naik tiga kali lipat. Hal ini jelas memukul dan membebani ekonomi masyarakat di tengah kondisi masyarakat yang sedang sulit,” tegas Choirul.
Ia menilai kebijakan ini tidak berpihak pada keadilan sosial karena membebani warga kecil dimana disamakan dengan pemilik aset miliaran rupiah.
choirul juga menyoroti proses pengesahan Perda yang dianggap minim partisipasi publik dan sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, tidak ada ruang dialog terbuka yang melibatkan masyarakat secara luas sebelum kebijakan ini diputuskan. Hal ini memperkuat kesan bahwa kepentingan rakyat kecil diabaikan demi kepentingan kelompok tertentu.
Ia meminta Pemkab Banyuwangi dan DPRD untuk segera mengevaluasi kembali Perda tersebut. choirul juga menegaskan, jika tidak ada perubahan, masyarakat berpotensi melakukan penolakan lebih luas dan masif yang akan terus disuarakan secara berjilid-jilid, karena dampaknya ini sangat dirasakan langsung oleh masyarakat terutama untuk pembayaran pajak tahun depan atau tahun 2026 nanti.
“Pajak memang kewajiban, tapi pemerintah juga wajib memastikan kebijakannya adil dan tidak mencekik. Kalau terus begini, rakyat akan semakin terpuruk, dan saya juga memohon untuk Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan juga DPRD Banyuwangi agar segera merevisi atau mengembalikan pemberlakuan tarif seperti semula,” pungkas Choirul.