Detik DinamikaDetik DinamikaDetik Dinamika
  • Home
  • Polri
  • Umum
  • TNI
  • Sosial
  • Kriminal
Search
  • Advertise
  • Redaksi
© 2025 - Detik Dinamika
Reading: Joko wijono: Polemik Kenaikan PBB-P2 Di Banyuwangi, Antara Kebijakan Fiskal dan Rasa Keadilan Publik
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Detik DinamikaDetik Dinamika
  • Home
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Umum
Search
  • Home
  • Polri
  • Umum
  • TNI
  • Sosial
  • Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Redaksi
© 2025 - Detik Dinamika
Detik Dinamika > Blog > Opini > Joko wijono: Polemik Kenaikan PBB-P2 Di Banyuwangi, Antara Kebijakan Fiskal dan Rasa Keadilan Publik
Opini

Joko wijono: Polemik Kenaikan PBB-P2 Di Banyuwangi, Antara Kebijakan Fiskal dan Rasa Keadilan Publik

Buang Sucipto
Buang Sucipto Published 13/08/2025 44 Views
Share
SHARE

Banyuwangi – Detik dinamika.com // Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Banyuwangi memicu perdebatan publik. Hal ini bermula dari pengesahan perubahan Perda Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diundangkan dan dilaporkan ke pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan draf perubahan yang beredar di publik, dalam ketentuan pasal 9 ayat (1) diubah, Berbunyi ayat (1) Besarnya tarif PB8-P2 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen). Hal ini menimbulkan perbedaan persepsi

Sebelumnya, tarif bertingkat diberlakukan: 0,1 persen untuk NJOP hingga Rp.1 miliar, 0,2 persen untuk Rp.1–5 miliar, dan 0,3 persen untuk di atas Rp.5 miliar. Perbedaan informasi antara dokumen yang dibaca publik dan pernyataan pejabat inilah yang memicu polemik.

Pj. Sekda Banyuwangi, Guntur Priambodo, menegaskan tidak ada proyeksi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kenaikan tarif PBB-P2 pada tahun 2026. Menurutnya, penerapan single tarif sebesar 0,3 persen adalah penyesuaian terhadap evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3142/Keuda tertanggal 25 Juli 2025. SE tersebut meminta daerah mengubah skema tarif PBB-P2 dari multi tarif menjadi single tarif.

Meski begitu, kepala daerah tetap memiliki kewenangan untuk menyesuaikan tarif berdasarkan kemampuan ekonomi masyarakat, yang nantinya akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Secara hukum, kebijakan ini berlandaskan pada dua payung utama:

-UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) – mengatur perubahan mendasar di sektor pajak nasional.

-UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) – memberi kewenangan kepada daerah menetapkan tarif pajak daerah dalam batas maksimal yang diatur undang-undang.

Dari sisi fiskal, tarif tunggal berpotensi signifikan meningkatkan PAD. Namun, jika kenaikan tarif diiringi penyesuaian NJOP yang terlalu tinggi, beban bagi masyarakat berpenghasilan rendah bisa berat, risiko tunggakan pajak meningkat, dan resistensi (perlawanan) sosial menguat. Bahwa, kepatuhan pajak, erat kaitannya dengan persepsi keadilan. Ketika warga merasa beban pajak meningkat tanpa perbaikan layanan publik, penolakan akan menjadi keniscayaan.

Isu lain yang kerap menimbulkan persepsi negatif adalah insentif bagi pejabat daerah. Berdasarkan Pasal 94 UU HKPD, pejabat yang melaksanakan pemungutan pajak dapat menerima insentif maksimal 5 persen dari realisasi penerimaan, diatur melalui Perbup dan dibukukan dalam APBD. Insentif ini bukan “bagi hasil” untuk memperkaya pribadi, melainkan tunjangan kinerja resmi bagi petugas pemungut pajak. Penyaluran di luar mekanisme ini dapat masuk kategori gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.

Polemik pajak adalah wajar dalam demokrasi, namun mestinya dikelola melalui ruang dialog yang jujur dan transparan. Pemerintah wajib menyosialisasikan kebijakan secara terbuka, sedangkan masyarakat perlu menyampaikan aspirasi secara tertib agar stabilitas sosial Banyuwangi tetap terjaga. Karena pada akhirnya, pajak bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan cerminan kepercayaan publik pada pemerintahnya, Pungkasnya,”

SOURCES: Joko Wijono
VIA: Buang
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Polres Gresik Bagikan Bendera dan Pin Merah Putih di Jalan Tanamkan Semangat Kemerdekaan
Next Article Kenaikan PBB 200% Dinilai Mencekik, Aktivis Wongsorejo Soroti Kebijakan Pemkab Banyuwangi
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Stay Connected

136kSubscribersSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
Google NewsFollow
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Polresta Banyuwangi Ambil Langkah Tegas Terkait Video Viral di Akun TikTok @celah.id Dugaan Modus Titip Tilang
Polri 05/09/2025
Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Polda Kalteng di Hadiri Ribuan Jamaah
Polri 05/09/2025
Polda Jatim Terjunkan Tim Khusus Terkait Temuan Ladang Ganja di Blitar
Polri 05/09/2025
Kapolda Jatim Tinjau Titik Kerusakan di Kediri Raya, Himbau Masyarakat Turut Jaga Kamtibmas
Polri 05/09/2025
Detik DinamikaDetik Dinamika
Follow US
© 2025 - Detik Dinamika
Welcome Back!

Sign in to your account


Lost your password?