Banyuwangi – Detik dinamika.com // Unit IV Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan. Enam tersangka diamankan dengan peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga penadah. Kasus ini terungkap dari tujuh laporan polisi di wilayah Purwoharjo, Tegalsari, Siliragung, dan Cluring, yang terjadi sejak Juni hingga Agustus 2025.Selasa 12-08-2025.
Modus operandi para pelaku, khususnya tersangka Dwi Agus Sandiawan (DA) dan Kukuh Rudianto (KR), adalah mencari sepeda motor yang masih terpasang kunci kontak di area persawahan maupun perumahan. Setelah situasi dipastikan aman, motor langsung dibawa kabur. Hasil curian dijual ke tersangka Yohanes Roni Setiawan (YRS) yang kemudian menyalurkannya lagi kepada penadah lain, yakni Aris Setiawan (AS), Prasetyo Hadi (PH), dan Julian Ardita (JA).
Penangkapan dimulai pada 7 Agustus 2025, saat tim Resmob menangkap DA dan KR di Bangorejo dengan barang bukti Honda Beat putih. Dari interogasi, keduanya mengaku telah menjual motor curian kepada YRS. Tim lalu bergerak ke rumah YRS di Purwoharjo dan menemukan satu unit Honda Beat putih lain hasil curian.
Pengembangan berlanjut ke wilayah Tegalsari, di mana polisi mengamankan AS dan PH di sebuah warung. Dari keduanya, terungkap informasi adanya sepeda motor lain yang sudah dijual kepada JA. Pada pukul 14.30 WIB, JA diringkus di Genteng bersama Honda Beat putih yang sudah berada dalam penguasaannya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 10 unit sepeda motor berbagai merk dan tipe, di antaranya Honda Beat, Honda Grand, Honda Scoopy, Honda Supra X 125, Yamaha MT-25, dan Yamaha NMAX. Beberapa kendaraan masih dalam kondisi lengkap beserta kunci kontak asli, memudahkan identifikasi dan pengembalian kepada pemilik.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim Resmob yang memanfaatkan bukti CCTV dan informasi masyarakat. “Barang bukti yang sudah jelas kepemilikannya akan langsung kami serahkan kembali kepada pemilik tanpa dipungut biaya administrasi,” ujarnya.
Para tersangka eksekutor dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lain yang terlibat.
Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan memastikan kunci tidak tertinggal di motor. Partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi juga dinilai sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dan menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Banyuwangi.