Detik DinamikaDetik DinamikaDetik Dinamika
  • Home
  • Polri
  • Umum
  • TNI
  • Sosial
  • Kriminal
Search
  • Advertise
  • Redaksi
© 2025 - Detik Dinamika
Reading: Wali Murid Keluhkan Pembelian Buku Rp1 Juta, MAN 2 Banyuwangi Bantah Ada Kewajiban
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Detik DinamikaDetik Dinamika
  • Home
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Umum
Search
  • Home
  • Polri
  • Umum
  • TNI
  • Sosial
  • Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Redaksi
© 2025 - Detik Dinamika
Detik Dinamika > Blog > Pendidikan > Wali Murid Keluhkan Pembelian Buku Rp1 Juta, MAN 2 Banyuwangi Bantah Ada Kewajiban
Pendidikan

Wali Murid Keluhkan Pembelian Buku Rp1 Juta, MAN 2 Banyuwangi Bantah Ada Kewajiban

Buang Sucipto
Buang Sucipto Published 04/08/2025 43 Views
Share
SHARE

Banyuwangi – Detik dinamika.com // Salah satu wali murid MAN 2 Banyuwangi menyampaikan keluhan terkait sejumlah biaya yang dinilai membebani selama proses pendidikan anaknya. Keluhan tersebut mencakup:

Pembelian buku paket dan LKS senilai Rp1.000.000 yang disebut hanya bisa dibeli melalui koperasi sekolah.

Biaya daftar ulang atau sumbangan tahunan sebesar Rp1.100.000.

SPP bulanan sebesar Rp180.000, yang menurut informasi dari wali murid akan naik setiap tahun.

“Katanya tiap tahun naik. Ini sekolah negeri, kok biayanya berat banget. Nggak masuk akal,” ungkap wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Namun demikian, Kepala MAN 2 Banyuwangi, H. Saeroji, Ka., membantah adanya unsur kewajiban dalam pembelian buku maupun sumbangan sekolah.

“Tidak ada kewajiban. Semua bersifat pilihan dan tidak memaksa,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Meski begitu, menurut keterangan salah satu siswa, pembelian buku melalui koperasi tetap disertai dengan surat pernyataan orang tua bermaterai sebagai bentuk persetujuan.

“Kalau mau beli buku, orang tua harus tandatangan surat pernyataan di atas materai,” ujar siswa tersebut.

Terkait isu ini, TPHI Kemenag Banyuwangi, Dimyati, memberikan tanggapan bahwa pihaknya terus mendorong agar madrasah tetap mengacu pada regulasi resmi.

“Kami selalu menyampaikan, hendaknya madrasah melalui komite madrasah selalu berpedoman pada regulasi yang ada. Dengan melalui asas musyawarah, tidak mengikat dan tidak ada paksaan. InsyaAllah madrasah sangat hati-hati dan sudah menjalankan regulasi yang ada. Maturnuwun infonya, semoga ini menjadi upaya kami terus menjadi lebih baik,” ujar Dimyati kepada Media Indonesia Times.

Situasi ini menunjukkan pentingnya transparansi komunikasi antara pihak madrasah, komite, dan wali murid, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan kebijakan internal sekolah. Media Indonesia Times akan terus memantau dan membuka ruang dialog untuk semua pihak terkait.

Sumber: Redaksi MIT.

SOURCES: Idham holid
VIA: Buang
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Ketua Feradi WPI Jatim Ari Bagus Pranata Ditunjuk sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi di Yayasan Al Ashrof Dusun Sukopuro
Next Article Mas Anas Juragan Angkot Kian Dicintai para Pembenci
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Stay Connected

136kSubscribersSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
Google NewsFollow
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Polresta Banyuwangi Ambil Langkah Tegas Terkait Video Viral di Akun TikTok @celah.id Dugaan Modus Titip Tilang
Polri 05/09/2025
Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Polda Kalteng di Hadiri Ribuan Jamaah
Polri 05/09/2025
Polda Jatim Terjunkan Tim Khusus Terkait Temuan Ladang Ganja di Blitar
Polri 05/09/2025
Kapolda Jatim Tinjau Titik Kerusakan di Kediri Raya, Himbau Masyarakat Turut Jaga Kamtibmas
Polri 05/09/2025
Detik DinamikaDetik Dinamika
Follow US
© 2025 - Detik Dinamika
Welcome Back!

Sign in to your account


Lost your password?