Detik DinamikaDetik DinamikaDetik Dinamika
  • Home
  • Polri
  • Umum
  • TNI
  • Sosial
  • Kriminal
Search
  • Advertise
  • Redaksi
© 2025 - Detik Dinamika
Reading: Plengsengan dari Tanah Liat: Bukti Gagalnya Pengawasan dan Bobroknya Integritas Proyek Pemkab Banyuwangi
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Detik DinamikaDetik Dinamika
  • Home
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Umum
Search
  • Home
  • Polri
  • Umum
  • TNI
  • Sosial
  • Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Redaksi
© 2025 - Detik Dinamika
Detik Dinamika > Blog > Opini > Plengsengan dari Tanah Liat: Bukti Gagalnya Pengawasan dan Bobroknya Integritas Proyek Pemkab Banyuwangi
Opini

Plengsengan dari Tanah Liat: Bukti Gagalnya Pengawasan dan Bobroknya Integritas Proyek Pemkab Banyuwangi

Buang Sucipto
Buang Sucipto Published 12/06/2025 33 Views
Share
SHARE

BANYUWANGI, Detik Dinamika.com // Proyek pembangunan plengsengan di kawasan Perumahan Griya Permata Husada (GPH), Kelurahan Pengantigan, Banyuwangi, yang dikerjakan Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi tahun 2022, kini memicu kegaduhan. Warga menemukan bahwa pondasi plengsengan yang seharusnya dibangun untuk mencegah longsor dan erosi justru dibuat dari tanah liat, bukan material konstruksi sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Akibatnya, konstruksi mudah rusak dan mengancam keselamatan warga sekitar.

“Ini bukan sekadar keteledoran teknis. Ini adalah pengkhianatan terhadap akal sehat dan tanggung jawab publik. Negara telah gagal melindungi warganya dari proyek abal-abal yang mengancam keselamatan,” tegas Herman Sjahthi, M.Pd., M.Th., CBC, akademisi dan aktivis Banyuwangi, Rabu (11/6/2025).

Warga pun akhirnya harus memperbaiki plengsengan secara swadaya, menyambung proyek pemerintah yang terbengkalai. “Uang rakyat dipakai, proyeknya amburadul, warganya disuruh gotong royong. Di mana negara?” tanya Herman dalam nada geram.

Analisis hukum, pelaksana proyek dari pihak CV yang tidak mengerjakan konstruksi sesuai spesifikasi dan RAB terancam jeratan hukum serius, antara lain:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 91, mewajibkan pelaksanaan sesuai kontrak. Pelanggaran bisa dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001):

Pelaksana proyek dan pejabat terkait bisa dijerat dengan pasal korupsi bila terbukti merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

KUHP Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen, jika ditemukan manipulasi laporan teknis atau pertanggungjawaban proyek.

“Memberikan proyek kepada CV yang tidak punya kompetensi sama saja dengan menyerahkan nyawa masyarakat ke tangan spekulan,” tegas Herman.

Herman mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk segera mengambil langkah tegas. “Jika dalam waktu dekat Pemda tidak melakukan evaluasi terbuka, audit menyeluruh, serta penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab, maka kasus ini akan kami bawa ke jalur hukum pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan ke aparat penegak hukum akan dilayangkan oleh kelompok warga dan masyarakat sipil bila terbukti ada unsur pidana dan pembiaran. “Ini bukan kasus kecil. Ini adalah skandal publik. Dan kalau pemerintah tidak mampu membersihkan sistemnya sendiri, maka rakyat akan mengambil alih dengan jalur hukum yang sah,” tegas Herman.

Lemahnya pengawasan teknis dari Dinas Pengairan dan dinas terkait juga menjadi sorotan. Herman menyebut praktik ini sebagai bukti bahwa pengawas hanya menjadi “stempel formalitas”, bukan pengawal mutu dan keselamatan warga.
“Ketika kontraktor bisa main mata, pengawas tutup mata, dan pemerintah daerah membisu, maka itu bukan sekadar kegagalan administrasi. Itu pengabaian terhadap amanah konstitusi,” katanya.

Ia juga mendesak agar sistem pengadaan barang dan jasa direformasi total, termasuk pelibatan masyarakat sipil, digitalisasi sistem anggaran, dan audit terbuka untuk setiap proyek publik.
“Pondasi dari tanah liat adalah metafora dari birokrasi kita hari ini, rapuh, murah, dan mudah roboh. Banyuwangi butuh bangunan yang kuat, bukan hanya fisik, tapi juga moral pejabatnya,” pungkas Herman.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Kalteng Pimpin Bakti Kesehatan dan Serahkan Bansos untuk Petani di Gunung Mas
Next Article Bharawangi FC Wakili Polresta Banyuwangi di Kapolda Jatim Cup 2025
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Stay Connected

136kSubscribersSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
Google NewsFollow
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Bondowoso Sapa Masyarakat di CFD Gelorakan Tertib Lalu Lintas
Polri 21/07/2025
Suran Agung Kondusif Ketua Umum PSHW TM Apresiasi Kapolres Magetan
Polri 21/07/2025
Polres Pasuruan Kota Atensi 3 Jenis Kendaraan Penyebab Kecelakaan di Operasi Patuh Semeru 2025
Polri 21/07/2025
Dirgahayu ke-54 Pangkalan TNI AL Banyuwangi, Media Detikdinamika.com Dukung Semangat Juang dan Pengabdian Tanpa Batas
Umum 21/07/2025
Detik DinamikaDetik Dinamika
Follow US
© 2025 - Detik Dinamika
Welcome Back!

Sign in to your account


Lost your password?