Detik DinamikaDetik DinamikaDetik Dinamika
  • Home
  • Polri
  • Umum
  • TNI
  • Sosial
  • Kriminal
Search
  • Advertise
  • Redaksi
© 2025 - Detik Dinamika
Reading: Satnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap 37 Kasus Narkoba, Amankan 43 Tersangka dan 159 Ribu Butir Obat Keras
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Detik DinamikaDetik Dinamika
  • Home
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Umum
Search
  • Home
  • Polri
  • Umum
  • TNI
  • Sosial
  • Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Redaksi
© 2025 - Detik Dinamika
Detik Dinamika > Blog > Nasional > Satnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap 37 Kasus Narkoba, Amankan 43 Tersangka dan 159 Ribu Butir Obat Keras
NasionalPolri

Satnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap 37 Kasus Narkoba, Amankan 43 Tersangka dan 159 Ribu Butir Obat Keras

Buang Sucipto
Buang Sucipto Published 12/09/2025 15 Views
Share
SHARE

Banyuwangi – Polresta Banyuwangi di bawah kepemimpinan Kapolresta Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Bumi Blambangan. Melalui operasi Tumpas Semeru yang digelar sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, aparat berhasil mengungkap 37 kasus dengan total 43 tersangka.jumat 12-9-2025.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Banyuwangi menyampaikan bahwa dalam pengungkapan ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa 150,45 gram sabu-sabu, dan 159.000 butir obat keras berbahaya (OKB), serta sejumlah timbangan elektrik.

“Ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polresta Banyuwangi. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba maupun obat keras berbahaya yang merusak generasi muda,” tegas Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Rincian Kasus

13 kasus narkotika

24 kasus obat keras berbahaya

Beberapa kasus menonjol berhasil diungkap, antara lain:

  1. Tersangka BDT asal Sumber Luhur, Desa Tegal delimo Kabupaten Banyuwangi, dengan barang bukti 33.460 butir OKB.
  2. Saudara Muhammad Nurhalim warga Blok Agung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, dengan barang bukti 96.000 butir OKB.
  3. Tersangka JA dan DAS di Jalan Basuki Rahmat, Lateng Banyuwangi, dengan barang bukti 17.000 butir OKB.

Jerat Hukum

Para tersangka narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

Tersangka kasus obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 junto 138 ayat (2) dan (3), sub Pasal 436 ayat (2), serta Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda besar.

Ancaman Serius Bagi Generasi Muda

Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa obat keras berbahaya yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan medis, sering disalahgunakan oleh kalangan pelajar. Penyalahgunaan ini dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, psikologis, hingga masa depan generasi muda.

“Polresta Banyuwangi akan terus bergerak bersama masyarakat untuk menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Mari kita bersama-sama melindungi anak-anak dan remaja agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya,” pungkas Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Redaksi MIT.

SOURCES: Tim Redaksi
VIA: Buang
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Respon Pengaduan Masyarakat Polres Tuban Amankan 65 Unit Motor Tidak Sesuai Spektek
Next Article Polres Malang Bangun Gedung SPPG, Dukung Program Pemenuhan Gizi Anak
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Stay Connected

136kSubscribersSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
Google NewsFollow
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Tim SAR Ditpolairud Polda Bali Temukan Empat Perempuan Korban Banjir
Polri 12/09/2025
Polres Malang Bangun Gedung SPPG, Dukung Program Pemenuhan Gizi Anak
Polri 12/09/2025
Respon Pengaduan Masyarakat Polres Tuban Amankan 65 Unit Motor Tidak Sesuai Spektek
Polri 12/09/2025
Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kerusuhan di Grahadi, Kapolrestabes Surabaya Tegaskan Bukan Bagian dari Aksi Mahasiswa
Polri 12/09/2025
Detik DinamikaDetik Dinamika
Follow US
© 2025 - Detik Dinamika
Welcome Back!

Sign in to your account


Lost your password?