Banyuwangi – Detik dinamika.com //Polresta Banyuwangi bergerak cepat menyikapi beredarnya video di media sosial melalui akun TikTok @celah.id yang menampilkan dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus titip tilang.
Perwira Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Banyuwangi, Hadi Waluyo, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap anggota yang diduga terlibat.
“Propam Polresta Banyuwangi sudah menindaklanjuti permasalahan tersebut. Anggota yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan Kode Etik Profesi Polri (KEPP), menunggu saran hukum dari Bidkum Polda Jawa Timur. Selain itu, anggota juga kami amankan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) Sipropam,” jelas Hadi Waluyo.
Ia menegaskan, Polresta Banyuwangi berkomitmen tidak akan menoleransi setiap tindakan yang mencederai citra Polri. “Jika terbukti bersalah, tentu akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Polresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan praktik yang tidak sesuai prosedur. Mekanisme pembayaran tilang resmi, kata Hadi Waluyo, hanya dilakukan melalui sistem e-tilang dan kanal perbankan yang ditunjuk, bukan melalui titip uang kepada anggota di lapangan.
“Kami mohon masyarakat tetap bijak menyikapi informasi yang berkembang di media sosial. Polri berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.