Banyuwangi – Detik dinamika.com // Aktivitas tambang pasir di utara sisi Dam Gembleng, Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, diduga berlangsung tanpa izin resmi alias ilegal. Sejumlah alat berat dan puluhan truk pengangkut pasir terlihat bebas keluar masuk lokasi setiap hari, seolah tanpa pengawasan dari aparat maupun dinas terkait.
Dari penelusuran di lapangan, tidak ditemukan papan informasi kegiatan maupun dokumen legalitas penambangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Minerba. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas tambang tersebut ilegal dan berpotensi merugikan negara akibat tidak adanya setoran pajak maupun retribusi resmi.
Selain itu, Seorang warga menjelaskan Aktifitas tambang itu sempat berhenti lama, namun Akhir-akhir ini aktivitas tambang tersebut beroperasi kembali “dulu sempat berhenti lama tambang itu, kalau sekarang itu buka lagi,” ujar salah seorang warga.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Dinas ESDM Jawa Timur maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tambang ilegal tersebut.