Banyuwangi – Detik dinamika.com // Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Sekretariat Daerah menegaskan kembali larangan penggunaan tabung LPG 3 kilogram bagi pelaku usaha non-rumah tangga miskin. Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang Larangan Penggunaan Tabung LPG 3 Kg.Senin 25-08-2025.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa LPG 3 Kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. Sementara itu, penggunaannya dilarang untuk restoran, hotel, usaha peternakan, pertanian, binatu, tani tembakau, batik, maupun usaha jasa lainnya.
Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, menekankan agar para camat di seluruh wilayah Banyuwangi segera mensosialisasikan larangan ini kepada masyarakat, pelaku usaha, serta pihak-pihak terkait di wilayah kerja masing-masing. Sosialisasi bisa dilakukan melalui pertemuan langsung, media informasi, maupun koordinasi dengan perangkat desa dan kelurahan.
Selain sosialisasi, camat juga diminta melakukan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait dalam rangka pengawasan dan penertiban penggunaan LPG 3 Kg. Hal ini penting agar distribusi LPG 3 Kg benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha besar.
Pemkab Banyuwangi juga mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi. Dengan keterlibatan masyarakat, pengawasan akan lebih efektif dan subsidi benar-benar dirasakan oleh yang berhak.
“Demikian atas perhatian dan pelaksanaannya, kami sampaikan terima kasih,” tutup Guntur dalam surat edaran yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025 tersebut.
(Tim Redaksi)