BANYUWANGI – Detik dinamika.com //Kabar baik datang bagi masyarakat Banyuwangi. Pemerintah daerah bersama DPRD memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kepastian ini menjadi angin segar di tengah keresahan warga terkait isu kenaikan tarif pajak.
Menanggapi kabar baik tersebut, aktivis muda asli Banyuwangi, Ari Bagus Pranata, jika kabar itu benar terwujud dia menyampaikan apresiasinya dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Banyuwangi yang telah mendengar keresahan masyarakat.
‘ Keputusan untuk tidak menaikkan PBB-P2 adalah langkah tepat dan sangat kami apresiasi. Hal ini menunjukkan adanya keberpihakan nyata terhadap kepentingan rakyat,” ujarnya.
Melalui video yang beredar, Ketua Pansus Raperda DPRD Banyuwangi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Disarankan dari Kemendagri untuk menetapkan tarif yang sebelumnya sesuai arahannya singel tarif kembali seperti semula ,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Banyuwangi, M.Y. Bramuda, menambahkan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi jaminan bagi masyarakat.
“pemerintah daerah bersama legislatif menjamin bahwa Perda terbaru nanti yaitu menyesuaikan tarif multi tarif kita yakinkan Banyuwangi satu pajak tidak naik dan Perda tetap berjalan,” tegasnya.
Komitmen tersebut juga ditegaskan dalam Berita Acara Hasil Konsultasi yang ditandatangani di Jakarta pada Selasa, 19 Agustus 2025. Berita acara tersebut ditandatangani oleh:
M. Y. Bramuda, S.Sos., MBA, MM – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Banyuwangi.
Ahmad Masrohan, S.Ag – Ketua BAPEMPERDA DPRD Banyuwangi.
H. Muhammad Ali Mahrus, S.H.I., M.H. – Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Trisna Akhmad, S.Sos., M.AP. – Kasubdit Direktorat Pendapatan Daerah, Kemendagri.
Samsudin, S.E. – Kepala Bapenda Banyuwangi.
Aang Muslimin Susiawan, S.H., M.H. – Kabag Hukum Setda Banyuwangi.
Isi dari berita acara itu menyatakan bahwa mekanisme pengenaan tarif PBB-P2 secara single tarif yang tercantum dalam Pasal 9 Raperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 dikembalikan pada mekanisme tarif klasifikasi sesuai Perda Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2024.
Dengan adanya kepastian ini, masyarakat layak memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan DPRD yang mendengar aspirasi warga. Komitmen bersama untuk tidak membebani rakyat melalui kenaikan PBB-P2 menjadi bukti nyata bahwa kebijakan publik masih menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.