Detik DinamikaDetik DinamikaDetik Dinamika
  • Home
  • Polri
  • Umum
  • TNI
  • Sosial
  • Kriminal
Search
  • Advertise
  • Redaksi
© 2025 - Detik Dinamika
Reading: Pati dan Banyuwangi yang Berbeda
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Detik DinamikaDetik Dinamika
  • Home
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Umum
Search
  • Home
  • Polri
  • Umum
  • TNI
  • Sosial
  • Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Redaksi
© 2025 - Detik Dinamika
Detik Dinamika > Blog > Opini > Pati dan Banyuwangi yang Berbeda
Opini

Pati dan Banyuwangi yang Berbeda

Buang Sucipto
Buang Sucipto Published 18/08/2025 34 Views
Share
SHARE

Banyuwangi – Detik dinamika.com // Berbicara tentang Kabupaten Pati dan Kabupaten Banyuwangi tentu ibarat kiasan bahasa serupa tapi tak sama atau berbeda. Akhir – akhir ini beberapa kabupaten di Indonesia termasuk Pati dan Banyuwangi ramai persoalan kenaikan pajak PBB dan NJOP.

Berbicara tentang kabupaten Pati, persoalan kenaikan pajak membuat warga turun aksi ke jalan. Namun ternyata pemicu utamanya bukanlah persoalan pajak belaka, namun pernyataan pemimpin daerahnya yang diduga menyinggung masyarakatnya.

Berbicara tentang kabupaten Banyuwangi, tentu belakangan ini ramai persoalan pajak yang dianggap naik 200 persen dengan berdasarkan sumber Peraturan Daerah. Namun perlu digaris bawahi bahwa tidak ada pernyataan Bupati Banyuwangi yang menyinggung dan menyepelehkan masyarakatnya.

Persoalan pajak yang dimuat dalam peraturan daerah dan perbup tentunya mengaju pada aturan yang lebih tinggi atau biasa dikenal peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah dikenal sebagai lex superior derogat legi inferiori. Asas ini merupakan salah satu prinsip dasar dalam sistem hukum yang mengatur hierarki peraturan perundang-undangan. 

Perda dan perbup lahir tentunya bukan seperti bayi ajaib atau bayi lahir tanpa ayah dan ibu, tentu ada dasarnya perda dan perbup itu lahir yaitu aturan yang lebih tinggi. Persoalan pajak, tentunya pejabat dan rakyat tidak boleh main – main, utamanya rakyat dengan kelas menengah keatas.

Pentingnya peran serta wajib pajak dalam tertib membayar pajak daerah, pajak daerah adalah salah satu aspek yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan kita sehari-hari. Pajak yang kita bayarkan kepada pemerintah daerah berperan penting dalam mendorong pembangunan dan menyediakan layanan publik yang diperlukan oleh masyarakat. Tentu dalam hal kemajuan sebuah daerah yang kembali bisa dinikmati masyarakat umum salah satunya didapat dari penyumbang pajak.

Polemik kenaikan pajak ini harus segers diakhiri agar masyarakat pada umumnya tidak dibingungkan. Pemangku jabatan memberikan ruang secara langsung kepada yang menyuarakan kenaikan pajak dengan langsung mengundang dan berdialog dengan kepala dingin untuk melahirkan sebuah solusi yang tepat.

Veri Kurniawan S.ST.,S.H ( Forum Analisis Kebijakan dan Pembangunan Daerah / FOSKAPDA )

SOURCES: Veri Kurniawan S.S.T.S.H
VIA: Buang
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Tanamkan Nasionalisme 247 Siswa SPN Polda Jatim Gelar Ekspedisi Darat, Bagikan 800 Bendera dan Bansos
Next Article Semangat Juang : Polrestabes Surabaya Kenang Peran Polisi dalam Pertempuran 1945
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Stay Connected

136kSubscribersSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
Google NewsFollow
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Polri dan TNI Tegaskan Sinergi Pulihkan Keamanan Pasca Demo
Polri 06/09/2025
Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Gedung Negara Grahadi 8 Diantaranya ABH
Polri 06/09/2025
Polda Jatim Ungkap Fakta Kerusuhan di Surabaya Amankan 315 orang Tetapkan 33 Tersangka
Polri 06/09/2025
Polresta Banyuwangi Ambil Langkah Tegas Terkait Video Viral di Akun TikTok @celah.id Dugaan Modus Titip Tilang
Polri 05/09/2025
Detik DinamikaDetik Dinamika
Follow US
© 2025 - Detik Dinamika
Welcome Back!

Sign in to your account


Lost your password?