Detik DinamikaDetik DinamikaDetik Dinamika
  • Home
  • Polri
  • Umum
  • TNI
  • Sosial
  • Kriminal
Search
  • Advertise
  • Redaksi
© 2025 - Detik Dinamika
Reading: Polresta Banyuwangi Ungkap Sindikat Curanmor, Barang Bukti Diserahkan ke Pemilik
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Detik DinamikaDetik Dinamika
  • Home
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Umum
Search
  • Home
  • Polri
  • Umum
  • TNI
  • Sosial
  • Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Redaksi
© 2025 - Detik Dinamika
Detik Dinamika > Blog > Polri > Polresta Banyuwangi Ungkap Sindikat Curanmor, Barang Bukti Diserahkan ke Pemilik
Polri

Polresta Banyuwangi Ungkap Sindikat Curanmor, Barang Bukti Diserahkan ke Pemilik

Buang Sucipto
Buang Sucipto Published 12/08/2025 33 Views
Share
SHARE

Banyuwangi –Detik Dinamika.com // Unit IV Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan dengan mengamankan enam tersangka dari berbagai peran, mulai eksekutor hingga penadah. 12-08-2025.

Pengungkapan ini berdasarkan tujuh laporan polisi dari wilayah Purwoharjo, Tegalsari, Siliragung, dan Cluring, yang terjadi sejak Juni hingga Agustus 2025.

Modus para pelaku, khususnya tersangka DA dan KR, adalah mencari sepeda motor yang masih terpasang kunci kontak di area persawahan maupun perumahan. Setelah memastikan situasi aman, mereka langsung menyalakan motor dan membawanya kabur. Motor hasil curian dijual ke tersangka YRS, yang kemudian menyalurkannya lagi kepada para penadah lain, yakni AS, PH, dan JA.

Penangkapan bermula pada 7 Agustus 2025, saat tim Resmob menangkap Dwi Agus Sandiawan dan Kukuh Rudianto di Bangorejo dengan barang bukti satu unit Honda Beat putih. Dari interogasi, keduanya mengaku telah menjual motor curian kepada YRS. Tim kemudian bergerak ke rumah YRS di Purwoharjo dan menemukan satu unit Honda Beat putih lainnya.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan AS dan PH di sebuah warung di wilayah Tegalsari. Dari keduanya, petugas mendapatkan informasi adanya motor lain yang telah dijual kepada JA. Tak butuh waktu lama, pada pukul 14.30 WIB, petugas meringkus JA di Genteng bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat putih yang sudah dikuasainya.

Total barang bukti yang diamankan polisi mencapai 10 unit sepeda motor berbagai merk dan tipe, di antaranya Honda Beat, Honda Grand, Honda Scoopy, Honda Supra X 125, Yamaha MT-25, dan Yamaha NMAX. Beberapa kendaraan masih dalam kondisi lengkap beserta kunci kontak asli.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menyatakan bahwa pengungkapan ini berkat kerja cepat dan koordinasi tim di lapangan serta bantuan rekaman CCTV. “Kami pastikan barang bukti yang sudah teridentifikasi akan segera dikembalikan kepada para pemiliknya,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing, yakni Pasal 363 ayat (1) ke-4E KUHP untuk eksekutor dan Pasal 480 KUHP untuk penadah, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam sindikat ini.

SOURCES: Pimpinan Redaksi
VIA: Buang
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol, Transaksi Capai Rp 5 Miliar
Next Article Polresta Banyuwangi Ungkap Sindikat Curanmor, Barang Bukti Dikembalikan ke Pemilik Tanpa Biaya Administrasi
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Stay Connected

136kSubscribersSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
Google NewsFollow
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Polri dan TNI Tegaskan Sinergi Pulihkan Keamanan Pasca Demo
Polri 06/09/2025
Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Gedung Negara Grahadi 8 Diantaranya ABH
Polri 06/09/2025
Polda Jatim Ungkap Fakta Kerusuhan di Surabaya Amankan 315 orang Tetapkan 33 Tersangka
Polri 06/09/2025
Polresta Banyuwangi Ambil Langkah Tegas Terkait Video Viral di Akun TikTok @celah.id Dugaan Modus Titip Tilang
Polri 05/09/2025
Detik DinamikaDetik Dinamika
Follow US
© 2025 - Detik Dinamika
Welcome Back!

Sign in to your account


Lost your password?