Banyuwangi –Detik Dinamika.com // Unit IV Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan dengan mengamankan enam tersangka dari berbagai peran, mulai eksekutor hingga penadah. 12-08-2025.
Pengungkapan ini berdasarkan tujuh laporan polisi dari wilayah Purwoharjo, Tegalsari, Siliragung, dan Cluring, yang terjadi sejak Juni hingga Agustus 2025.
Modus para pelaku, khususnya tersangka DA dan KR, adalah mencari sepeda motor yang masih terpasang kunci kontak di area persawahan maupun perumahan. Setelah memastikan situasi aman, mereka langsung menyalakan motor dan membawanya kabur. Motor hasil curian dijual ke tersangka YRS, yang kemudian menyalurkannya lagi kepada para penadah lain, yakni AS, PH, dan JA.
Penangkapan bermula pada 7 Agustus 2025, saat tim Resmob menangkap Dwi Agus Sandiawan dan Kukuh Rudianto di Bangorejo dengan barang bukti satu unit Honda Beat putih. Dari interogasi, keduanya mengaku telah menjual motor curian kepada YRS. Tim kemudian bergerak ke rumah YRS di Purwoharjo dan menemukan satu unit Honda Beat putih lainnya.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan AS dan PH di sebuah warung di wilayah Tegalsari. Dari keduanya, petugas mendapatkan informasi adanya motor lain yang telah dijual kepada JA. Tak butuh waktu lama, pada pukul 14.30 WIB, petugas meringkus JA di Genteng bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat putih yang sudah dikuasainya.
Total barang bukti yang diamankan polisi mencapai 10 unit sepeda motor berbagai merk dan tipe, di antaranya Honda Beat, Honda Grand, Honda Scoopy, Honda Supra X 125, Yamaha MT-25, dan Yamaha NMAX. Beberapa kendaraan masih dalam kondisi lengkap beserta kunci kontak asli.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menyatakan bahwa pengungkapan ini berkat kerja cepat dan koordinasi tim di lapangan serta bantuan rekaman CCTV. “Kami pastikan barang bukti yang sudah teridentifikasi akan segera dikembalikan kepada para pemiliknya,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing, yakni Pasal 363 ayat (1) ke-4E KUHP untuk eksekutor dan Pasal 480 KUHP untuk penadah, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam sindikat ini.