BANYUWANGI – Selasa, 12 Agustus 2025, di bawah komando Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, jajaran Satreskrim bergerak cepat mengamankan salah satu tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial MYW. Penangkapan yang dilakukan di Banyuwangi ini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai bukti keseriusan kepolisian dalam menegakkan hukum serta menjaga kondusifitas wilayah.
Melalui Kasat Reskrim Kompol Komang Yogi, Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap MYW dilakukan secara proporsional. MYW dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
“Proses hukum berjalan sesuai prosedur dan kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” tegas Kompol Komang Yogi.
Saat ini, penyidik Polresta Banyuwangi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan kasus tersebut.