Detik DinamikaDetik DinamikaDetik Dinamika
  • Home
  • Polri
  • Umum
  • TNI
  • Sosial
  • Kriminal
Search
  • Advertise
  • Redaksi
© 2025 - Detik Dinamika
Reading: Empat Kuasa Hukum Anggota DPRD Banyuwangi. Tanggapi Status Tersangka Kliennya
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Detik DinamikaDetik Dinamika
  • Home
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Umum
Search
  • Home
  • Polri
  • Umum
  • TNI
  • Sosial
  • Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Redaksi
© 2025 - Detik Dinamika
Detik Dinamika > Blog > Umum > Empat Kuasa Hukum Anggota DPRD Banyuwangi. Tanggapi Status Tersangka Kliennya
Umum

Empat Kuasa Hukum Anggota DPRD Banyuwangi. Tanggapi Status Tersangka Kliennya

Buang Sucipto
Buang Sucipto Published 13/06/2025 23 Views
Share
SHARE

Banyuwangi. Detik dinamika.com // Empat kuasa hukum anggota DPRD Banyuwangi berinisial S.A. buka suara terkait penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Mereka menilai penetapan status hukum ini menyisakan kejanggalan dan meminta proses hukum dilakukan secara adil tanpa diskriminasi.

Penetapan status tersangka terhadap S.A. dilakukan pada 2 Juni 2025 oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi, setelah penyelidikan berlangsung selama hampir enam bulan sejak Januari. Penetapan itu didasarkan pada keterangan 12 orang saksi serta hasil visum dari pihak medis. Kamis (12/6/2025)

Kuasa hukum S.A., R. Bomba Sugiarto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan kooperatif mengikuti seluruh tahapan proses hukum. Namun, ia tak menampik adanya kecurigaan terhadap kemungkinan campur tangan kepentingan lain di balik lambatnya penanganan perkara ini.

“Kami menghormati proses hukum. Tapi patut dipertanyakan kenapa penetapan tersangka baru dilakukan setelah enam bulan. Klien kami sejak awal diperiksa sebagai saksi,” ujar Bomba.

Lebih jauh, pihak kuasa hukum mengungkap harapan agar penyelesaian perkara ini bisa menempuh jalur keadilan restoratif (restorative justice). Menurut mereka, langkah tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap hak-hak hukum klien mereka, termasuk asas praduga tidak bersalah.

“Kami ingin kasus ini bisa diselesaikan melalui pendekatan damai. Tapi upaya itu mentah karena pelapor menolak opsi tersebut. Meski begitu, kami tetap menghormati sikap pelapor,” tambahnya.

Selain itu, Bomba juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ada perlakuan diskriminatif terhadap kliennya selama proses hukum berlangsung.

“Kami berempat sepakat, sebelum ada putusan pengadilan, jangan ada perlakuan berbeda terhadap klien kami, baik dalam penyelidikan, penyidikan, hingga tahapan hukum selanjutnya,” tegasnya.

Sebagai bagian dari persiapan pembelaan, tim kuasa hukum telah menyiapkan delapan orang saksi yang akan dihadirkan pada tahap pembuktian mendatang. Mereka berharap kesaksian itu dapat memperkuat posisi hukum klien mereka.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terlebih karena melibatkan sosok politisi aktif di tingkat kabupaten. Meski proses hukum masih berjalan, publik diharapkan untuk tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan, mengingat asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap warga negara.

SOURCES: Rio Reporter Banyuwangi
VIA: Buang
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Direktur PPPA-PPO Polri Jenguk Anak Terlantar Korban Penyiksaan Orang Tua
Next Article Mayur Kamtibmas Polresta Banyuwangi Edukasi dengan Wayang Golek dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Stay Connected

136kSubscribersSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
Google NewsFollow
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Bondowoso Sapa Masyarakat di CFD Gelorakan Tertib Lalu Lintas
Polri 21/07/2025
Suran Agung Kondusif Ketua Umum PSHW TM Apresiasi Kapolres Magetan
Polri 21/07/2025
Polres Pasuruan Kota Atensi 3 Jenis Kendaraan Penyebab Kecelakaan di Operasi Patuh Semeru 2025
Polri 21/07/2025
Dirgahayu ke-54 Pangkalan TNI AL Banyuwangi, Media Detikdinamika.com Dukung Semangat Juang dan Pengabdian Tanpa Batas
Umum 21/07/2025
Detik DinamikaDetik Dinamika
Follow US
© 2025 - Detik Dinamika
Welcome Back!

Sign in to your account


Lost your password?