Detik DinamikaDetik DinamikaDetik Dinamika
  • Home
  • Polri
  • Umum
  • TNI
  • Sosial
  • Kriminal
Search
  • Advertise
  • Redaksi
© 2025 - Detik Dinamika
Reading: Gerak Cepat Polres Sumenep Amankan Tersangka Rudapaksa Santriwati Kepulauan Kangean
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Detik DinamikaDetik Dinamika
  • Home
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Umum
Search
  • Home
  • Polri
  • Umum
  • TNI
  • Sosial
  • Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
  • Redaksi
© 2025 - Detik Dinamika
Detik Dinamika > Blog > Nasional > Gerak Cepat Polres Sumenep Amankan Tersangka Rudapaksa Santriwati Kepulauan Kangean
NasionalPolri

Gerak Cepat Polres Sumenep Amankan Tersangka Rudapaksa Santriwati Kepulauan Kangean

Buang Sucipto
Buang Sucipto Published 12/06/2025 55 Views
Share
SHARE

SUMENEP – Detik dinamika.com // Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati salah satu pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur.

Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, pengungkapan kasus dugaan rudapaksa ini berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

AKP Widiarti menuturkan, kasus ini terjadi tahun 2021 lalu saat salah satu korban berinisial F santriwati, diminta oleh tersangka mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamarnya.

Saat di dalam kamar itu, tersangka lalu melancarkan aksinya.

Korban takut untuk melawan dikarenakan tersangka adalah pemilik atau pengasuh Pondok pesantren.

“Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu,” tambah AKP Widiarti,” Kamis (12/6).

Hasil pemeriksaan, tersangka MS (51) melakukan perbuatan tak senonoh terhadap F tidak hanya saat itu.

Selang 5 hari kemudian, dengan modus yang sama, dia kembali melakukan perbuatan rudapaksa kepada korban.

Bahkan saat dilakukan pemeriksaan mendalam, korban perbuatan bejat MS bukan hanya satu anak.

“Hasil pemeriksaan ada 9 anak lain yang juga menjadi korban selain F,” kata AKP Widiarti.

Kini tersangka telah berhasil diamankan di Polres Sumenep Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

“MS(51) pengurus ponpes tersebut sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Widiarti.

Sebelumnya tersangka MS sempat melarikan diri dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim pada Selasa, 10 Juni 2025, sekira pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Akibat perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana 15 tahun penjara,”pungkas AKP Widiarti.

SOURCES: Polres Sumenep
VIA: Buang
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Polresta Banyuwangi Dukung Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Tinjau Budidaya Ikan Nila di Pekarangan Warga
Next Article Hari Bhayangkara ke -79, Biddokkes Polda Jatim Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Driver Ojol
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Stay Connected

136kSubscribersSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
Google NewsFollow
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Polri dan TNI Tegaskan Sinergi Pulihkan Keamanan Pasca Demo
Polri 06/09/2025
Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Gedung Negara Grahadi 8 Diantaranya ABH
Polri 06/09/2025
Polda Jatim Ungkap Fakta Kerusuhan di Surabaya Amankan 315 orang Tetapkan 33 Tersangka
Polri 06/09/2025
Polresta Banyuwangi Ambil Langkah Tegas Terkait Video Viral di Akun TikTok @celah.id Dugaan Modus Titip Tilang
Polri 05/09/2025
Detik DinamikaDetik Dinamika
Follow US
© 2025 - Detik Dinamika
Welcome Back!

Sign in to your account


Lost your password?